Depok, IDN Times - Kebijakan PPKM Level 4 telah melonggarkan peraturan pada warung makan atau pedagang makanan kaki lima dengan memperbolehkan makan di tempat. Terkait kebijakan tersebut, Satpol PP Kota Depok melakukan pengawasan terhadap warung makan di Kota Depok.
Kabid Penegakan Perda, Taufiqurrahman mengatakan, kebijakan pada peraturan PPKM Level 4 telah dilonggarkan untuk pedagang yang masuk kategori warung makan atau penjual makanan skala kecil. Guna mengetahui implementasi kebijakan tersebut, Satpol PP Kota Depok melakukan pengawasan terhadap lokasi warung makan.
"Kami melakukan pengawasan untuk mengetahui sejauh mana pedagang menjalankan aturan," ujar Taufiqurrahman, Selasa (27/7/2021).