Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Politik, Mahfud MD menilai aksi deklarasi sekelompok anggota Satuan Polisi Pamong Praja (PP) di Garut terhadap salah satu cawapres adalah bentuk pelanggaran kode etik dan aturan. Sehingga, tak boleh dilakukan.
"Itu kan satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat dan membantu pemerintah. Kalau lalu memihak-mihak begitu, itu sudah melanggar," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024).
Ia pun menilai tak mungkin anggota Satpol PP Garut berani melakukan deklarasi dukungan itu tanpa disuruh. Ia pun akan memastikan siapa aktor di balik layar yang meminta anggota Satpol PP itu untuk menyampaikan dukungan.
"Jadi, tinggal siapa yang mendorong itu. Apakah orang luar (Satpol PP) atau orang dalam (Satpol PP). Nanti kita lihat. Tapi, itu tak boleh dilakukan dan norak," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.