Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai video Satria Arta Kumbara yang memohon kepada Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Menurutnya, ada proses hukum yang harus dilalui untuk kembali menjadi WNI.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Satria Arta Kumbara merupakan eks TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia. Satria Arta sempat bikin heboh media sosial karena pengakuannya bergabung dengan militer Rusia. Belakangan, Satria Arta kembali membuat video pernyataan ingin kembali menjadi WNI.