Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan satu dari 20 orang perusuh di demonstrasi penolakan RUU HIP dan RUU Omnibus Law yang berlangsung di DPR Kamis, 16 Juli 2020, sebagi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, satu orang tersebut adalah perusuh yang melemparkan sesuatu ke polantas, yang sedang berdiri di bahu tol.
"Sementara satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia terkait pelemparan ke polisi ya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020).