Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi tak terima didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai total Rp85,5 triliun. Bahkan, dakwaan itu disebut masih prematur.
"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat membaaca eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).