Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komnas Perempuan Minta Maaf usai Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan
Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Komnas Perempuan meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan YTR bukan termasuk penyiksaan menurut definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB.
  • Lembaga tersebut menegaskan bahwa kasus YTR tetap dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender yang ekstrem, sadis, dan memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.
  • Kasus YTR menyebabkan penderitaan fisik, psikologis, serta disabilitas permanen bagi korban, sementara Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat berbagai pihak dalam penanganan korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf, usai menyebut kasus YTR yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat di Bandung bukan termasuk penyiksaan.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan definisi penyiksaan di kasus tersebut tak termasuk kategori yang ditetapkan oleh Konvensi Anti Penyiksaan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mambahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention againts Torture/CAT),” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/6/2026).

1. Komnas Perempuan sebut kasus YTR merupakan bentuk kekerasan ekstrem

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Ratna menjelaskan, bagi Komnas Perempuan, kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.

“Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya,” ujar dia.

2. Penjelasan Komnas Perempuan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)

Komnas Perempuan menjelaskan, pada konferensi pers sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang mana dalam Pasal 1 mendefinisikan pelaku penyiksaan oleh aparat atau pejabat negara atau aktor non-negara bila ada suruhan atau pembiaran oleh negara.

“Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban,” ujarnya.

3. Kasus YTR berdampak pada penderitaan yang luar biasa

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Faktanya, kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban.

“Komnas Perempuan juga mendukung seluruh pihak yang telah melakukan langkah-langkah dengan segera dan terpadu atas peran serta rumah sakit dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintahan daerah, aparat penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik,” ujar dia.

Editorial Team

Related Article