ilustrasi hukum (unsplash.com/Planet Volumes)
Periode kedua aturan perampasan aset sedikit lebih luas, merambah tindak pidana ekonomi dan militer, yang meliputi:
Pasal 16 (6) dan (7) UU Darurat 7/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi:
6) Ketentuan tersebut dalam ayat 1 pada permulaan kalimat dan di bawah a berlaku juga, jika berdasarkan alasan-alasan dapat diterima bahwa tindak-pidana ekonomi itu dilakukan oleh seorang yang tidak dikenal. Putusan itu diumumkan dalam Berita Negara dan di dalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjuk oleh hakim.
7) Yang diartikan dengan ‘seorang yang tidak dikenal’ termaksud pula:
• setiap orang yang diketahui namanya dan tempat kediamannya di luar negeri yang telah dipanggil dengan perantaraan Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan atau dengan surat panggilan yang ditempelkan pada tempat pengumuman di Pengadilan Negeri atau yang ditempatkan dalam satu surat kabar atau lebih dan tidak datang menghadap kepada instansi yang memanggilnya;
• setiap orang yang diketahui namanya, akan tetapi tidak diketahui tempat kediamannya, yang telah dipanggil dengan surat panggilan yang ditempatkan pada tempat pengumuman di Pengadilan Negeri atau yang ditempatkan dalam satu surat kabar atau lebih dan tidak datang menghadap kepada instansi yang memanggilnya.
Pemberitahuan putusan pengadilan kepada orang-orang tersebut dalam huruf a dan huruf b dilakukan dengan penempelan surat pemberitahuan itu pada tempat pengumuman di Pengadilan Negeri yang bersangkutan atau dengan penempatan dalam satu surat kabar atau lebih yang akan ditunjuk oleh Hakim.
Peraturan Penguasa Militer Atas Daerah Angkatan Darat Diseluruh Wilayah Indonesia:
a. No.Prt/PM/06/1957 tanggal 9 April 1957 tentang Pemberantasan Korrupsi;
b. No.Prt/PM/08/1957 tanggal 27 Mei 1957 ttg Penilikan Harta Benda;
c. No.Prt/PM/011/1957 tanggal 1 Djuli 1957 ttg
Penyitaan dan Perampasan Harta Benda Yang Asal Mulanya Diperoleh Dengan Perbuatan Melawan Hukum.
Peraturan Penguasa Perang Pusat:
a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Untuk Daerah Angkatan Darat No.Prt/Peperpu/013/1958 tanggal 16 April 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana dan Penilikan Harta Benda; dan
b. Keputusan Penguasa Perang Pusat Laut No.Z.1/1/7 tanggal 17 April 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana dan Penilikan Harta Benda.
Pasal 13 Peraturan Penguasa Militer No.Prt/PM/08/1957 tanggal 27 Mei 1957 tentang Penilikan Harta Benda
1. Mengenai harta benda jang tidak terang siapa pemiliknja seperti dimaksudkan dalam pasal 8 Penilik Pembantu Harta Benda segera mengumumkan kepada chalajak ramai menurut tjara jang sebaik-baiknja dan jang mudah dapat diketahui oleh orang banjak daftar harta benda itu, tempat dimana, dan waktu bilamana penilikan dilakukan, untuk memberi kesempatan kepada orang-orang jang merasa berhak atas harta benda itu mendapatkan kembali harta bendanja.
2. Apabila 30 hari setelah tanggal pengumuman tersebut telah lampau tidak ada seorangpun jang menjatakan berhak atas harta benda jang disita itu baik setjara tertulis maupun setjara lisan, maka harta benda itu didjual dimuka umum dan uang penghasilan pendjualan itu dimasukkan kedalam Kas Negeri sebagai milik Negara.
Peraturan Penguasa Militer No.Prt/PM/011/1957 tanggal 3 Juli 1957 tentang Penjitaan dan Perampasan Harta Benda Jang Asal Mulanja Diperoleh
Dengan Perbuatan Jang Melawan Hukum
Pasal 1:
Perbuatan jang melawan hukum adalah tiap perbuatan atau kelalaian jang:
a. mengganggu hak orang lain;
b. bertentangan dengan kewadjiban hukum sipembuat;
c. bertentangan dengan kesusilaan;
d. bertentangan dengan ketelitian, kesaksamaan atau ketjermatan jang harus diperhatikan dalam pergaulan masyarakat terhadap tubuh atau benda orang lain.
Pasal 2:
Harta benda jang asal mulanja diperoleh dengan perbuatan tersebut ad b dan ad c diatas, disita oleh Penguasa Militer dan mendjadi milik Negara.
Peraturan Penguasa Perang Pusat No.Prt/Peperpu/013/1958 tanggal 16 April 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana dan Penilikan Harta-Benda
Pasal 2 ayat (2)
Harta-benda jang dapat disita dan dirampas ialah:
a. harta-benda seseorang atau suatu badan jang dengan sengaja didapat dikarenakan dipunja oleh Penguasa;
b. harta-benda jang tidak terang siapa pemiliknja;
c. harta-benda seseorang jang kebanjakan setelah disediki dianggap tidak seimbang dengan penghasilan mata pentjaharianja;
d. harta-benda jang asal-usulnja melawan hukum;
e. harta-benda seseorang atau suatu badan jang keterangannja menjadikan tidak benar;
f. harta-benda jang dipindah atas nama lain atau orang lain jika ternjata bukan pemindahan nama dilakukan untuk menghindari beban, hubungan dengan ketentuan suatu aturan dan orang lain itu tidak dapat membuktikan, bahwa ia memperoleh barang itu dengan itikad jang baik.
Pasal 19
Sekedar dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat ini tidak ditentukan lain, maka Pengadilan Tinggi dalam memeriksa perkara harta-benda berpedoman kepada hukum acara perdata yang berlaku bagi Pengadilan Negeri.