Sejarah Aturan Perampasan Aset yang Dijanjikan DPR Diketok 15 Desember 2026

- DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
- Chandra Hamzah meminta publik kritis terhadap pasal-pasal dalam draft RUU yang disusun pada 2023.
- Pembahasan aturan perampasan aset memiliki perjalanan melalui sejumlah ketentuan hukum di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmennya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah mewanti-wanti publik agar tidak menelan mentah-mentah isi RUU Perampasan Aset. Setidaknya publik harus kritis terhadap beberapa pasal dalam draf RUU, khususnya yang sudah disusun pada 2023.
Chandra dalam video presentasinya berjudul "Paparan Kritis Terhadap RUU Perampasan Aset" yang dikutip IDN Times, Jumat (27/8/2026), memaparkan sejarah aturan perampasan aset yang berlaku di Indonesia.
1. Periode pertama pemberlakukan aturan perampasan aset

Ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay/MiamiAccidentLawyer) Chandra menyebutkan sejarah aturan perundangan perampasan aset dibagi menjadi beberapa periode yang dimulai pada 1955. Periode pertama memuat ketentuan warisan kolonial sebagai berikut:
Pasal 367 HIR
1. Aturan pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi, kecuali sekadar mengenai penuntutan denda atau perampasan barang-barang yang tertentu, dalam perkara pelanggaran tentang mata penghasilan dan sewa Negeri.
2. Tuntutan untuk membayar denda dan perampasan barang-barang yang tertentu, yang dilakukan kepada ahli waris atau wakil-wakil orang yang meninggal dunia dalam hal-hal tersebut di atas akan dihadapkan kepada hakim dalam perkara perdata.
3. Pemeriksaan, memutuskan dan menjalankan diselenggarakan sesuai dengan cara perkara perdata yang biasa.
Catatan: Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menentukan bahwa hak penuntutan pidana (strafvervolging) menjadi gugur karena tertuduh meninggal dunia.
Pasal 368 HIR
Jika yang melakukan sudah meninggal dunia, sesudah hukuman yang dijatuhkan telah menjadi pasti, maka segala denda dan perampasan, demikian juga biaya dalam perkara pelanggaran tentang mata penghasilan dan sewa negeri, ditagih dari ahli waris atau wakil-wakil orang yang meninggal dunia itu.
Pasal 369 HIR
Jika seorang menjadi gila, sesudah ia melakukan suatu perbuatan, yang dapat menyebabkan penuntutan pidana, dan keadaan gila itu diakui oleh hakim, yang diwajibkan memeriksa perkara itu maka penuntutan pidana itu ditangguhkan, sampai orang itu sudah sembuh, kecuali jika denda perampasan yang tersebut pada pasal 367, dapat ditagih menurut acara yang tersebut pada pasal tadi, dari walinya, jika pesakitan orang yang diberi berwali atau dengan jalan lain dapat dimajukan penagihan terhadap wali orang sedemikian yang ditunjuk oleh hakim mewakili orang gila itu.
2. Periode kedua aturan perampasan aset

ilustrasi hukum (unsplash.com/Planet Volumes) Periode kedua aturan perampasan aset sedikit lebih luas, merambah tindak pidana ekonomi dan militer, yang meliputi:
Pasal 16 (6) dan (7) UU Darurat 7/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi:
6) Ketentuan tersebut dalam ayat 1 pada permulaan kalimat dan di bawah a berlaku juga, jika berdasarkan alasan-alasan dapat diterima bahwa tindak-pidana ekonomi itu dilakukan oleh seorang yang tidak dikenal. Putusan itu diumumkan dalam Berita Negara dan di dalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjuk oleh hakim.
7) Yang diartikan dengan ‘seorang yang tidak dikenal’ termaksud pula:
• setiap orang yang diketahui namanya dan tempat kediamannya di luar negeri yang telah dipanggil dengan perantaraan Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan atau dengan surat panggilan yang ditempelkan pada tempat pengumuman di Pengadilan Negeri atau yang ditempatkan dalam satu surat kabar atau lebih dan tidak datang menghadap kepada instansi yang memanggilnya;
• setiap orang yang diketahui namanya, akan tetapi tidak diketahui tempat kediamannya, yang telah dipanggil dengan surat panggilan yang ditempatkan pada tempat pengumuman di Pengadilan Negeri atau yang ditempatkan dalam satu surat kabar atau lebih dan tidak datang menghadap kepada instansi yang memanggilnya.
Pemberitahuan putusan pengadilan kepada orang-orang tersebut dalam huruf a dan huruf b dilakukan dengan penempelan surat pemberitahuan itu pada tempat pengumuman di Pengadilan Negeri yang bersangkutan atau dengan penempatan dalam satu surat kabar atau lebih yang akan ditunjuk oleh Hakim.
Peraturan Penguasa Militer Atas Daerah Angkatan Darat Diseluruh Wilayah Indonesia:
a. No.Prt/PM/06/1957 tanggal 9 April 1957 tentang Pemberantasan Korrupsi;
b. No.Prt/PM/08/1957 tanggal 27 Mei 1957 ttg Penilikan Harta Benda;
c. No.Prt/PM/011/1957 tanggal 1 Djuli 1957 ttg
Penyitaan dan Perampasan Harta Benda Yang Asal Mulanya Diperoleh Dengan Perbuatan Melawan Hukum.
Peraturan Penguasa Perang Pusat:
a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Untuk Daerah Angkatan Darat No.Prt/Peperpu/013/1958 tanggal 16 April 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana dan Penilikan Harta Benda; dan
b. Keputusan Penguasa Perang Pusat Laut No.Z.1/1/7 tanggal 17 April 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana dan Penilikan Harta Benda.
Pasal 13 Peraturan Penguasa Militer No.Prt/PM/08/1957 tanggal 27 Mei 1957 tentang Penilikan Harta Benda
1. Mengenai harta benda jang tidak terang siapa pemiliknja seperti dimaksudkan dalam pasal 8 Penilik Pembantu Harta Benda segera mengumumkan kepada chalajak ramai menurut tjara jang sebaik-baiknja dan jang mudah dapat diketahui oleh orang banjak daftar harta benda itu, tempat dimana, dan waktu bilamana penilikan dilakukan, untuk memberi kesempatan kepada orang-orang jang merasa berhak atas harta benda itu mendapatkan kembali harta bendanja.
2. Apabila 30 hari setelah tanggal pengumuman tersebut telah lampau tidak ada seorangpun jang menjatakan berhak atas harta benda jang disita itu baik setjara tertulis maupun setjara lisan, maka harta benda itu didjual dimuka umum dan uang penghasilan pendjualan itu dimasukkan kedalam Kas Negeri sebagai milik Negara.
Peraturan Penguasa Militer No.Prt/PM/011/1957 tanggal 3 Juli 1957 tentang Penjitaan dan Perampasan Harta Benda Jang Asal Mulanja Diperoleh
Dengan Perbuatan Jang Melawan Hukum
Pasal 1:
Perbuatan jang melawan hukum adalah tiap perbuatan atau kelalaian jang:
a. mengganggu hak orang lain;
b. bertentangan dengan kewadjiban hukum sipembuat;
c. bertentangan dengan kesusilaan;
d. bertentangan dengan ketelitian, kesaksamaan atau ketjermatan jang harus diperhatikan dalam pergaulan masyarakat terhadap tubuh atau benda orang lain.
Pasal 2:
Harta benda jang asal mulanja diperoleh dengan perbuatan tersebut ad b dan ad c diatas, disita oleh Penguasa Militer dan mendjadi milik Negara.
Peraturan Penguasa Perang Pusat No.Prt/Peperpu/013/1958 tanggal 16 April 1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana dan Penilikan Harta-Benda
Pasal 2 ayat (2)
Harta-benda jang dapat disita dan dirampas ialah:
a. harta-benda seseorang atau suatu badan jang dengan sengaja didapat dikarenakan dipunja oleh Penguasa;
b. harta-benda jang tidak terang siapa pemiliknja;
c. harta-benda seseorang jang kebanjakan setelah disediki dianggap tidak seimbang dengan penghasilan mata pentjaharianja;
d. harta-benda jang asal-usulnja melawan hukum;
e. harta-benda seseorang atau suatu badan jang keterangannja menjadikan tidak benar;
f. harta-benda jang dipindah atas nama lain atau orang lain jika ternjata bukan pemindahan nama dilakukan untuk menghindari beban, hubungan dengan ketentuan suatu aturan dan orang lain itu tidak dapat membuktikan, bahwa ia memperoleh barang itu dengan itikad jang baik.
Pasal 19
Sekedar dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat ini tidak ditentukan lain, maka Pengadilan Tinggi dalam memeriksa perkara harta-benda berpedoman kepada hukum acara perdata yang berlaku bagi Pengadilan Negeri.
3. Periode ketiga perampasan aset

Ilustrasi hukum (Dok: ist) Periode ketiga, memuat ketentuan tentang pelaku tindak pidana yang meninggal, apakah bisa disita asetnya? Berikut ketentuannya:
Pasal 23 (5) UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika ada alasan yang cukup menduga, bahwa seorang yang meninggal dunia, sebelum atas perkaranya ada putusan yang tidak dapat diubah lagi, telah melakukan suatu tindak pidana korupsi, maka Hakim atas tuntutan Penuntut Umum, dengan putusan Pengadilan dapat memutuskan perampasan barang-barang yang telah disita.
UU 31/1999 sdu terakhir dgn UU 1/2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Pasal 32
• Pasal 33
• Pasal 34
• Pasal 38 ayat (1)
• Pasal 38C
• UU 35/2009 sdu terakhir dgn UU 1/2026 tentang Narkotika
• UU 18/2013 sdu terakhir dgn UU 1/2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
4. DPR janji ruang partisipasi publik terbuka untuk RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco (IDN Times/Amir Faisol) Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset dipastikan akan terus berjalan menuju target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Ia juga memastikan, ruang partisipasi dan pengawasan pembahasan beleid ini akan terbuka sepanjang proses berlangsung.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada 15 Desember 2026," kata Dasco kepada jurnalis, Kamis (27/8/2026).
Target pengesahan RUU Perampasan Aset itu atas tuntutan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Botok yang menggelar demonstrasi di gedung DPR beberapa hari lalu. Mereka membawa dua tuntutan yakni mendesak anggota dewan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, dan kedua pemerintah agar menerapkan hukuman mati pada koruptor.
"Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.



















