Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Perubahan terbesar berikutnya terjadi pada Pemilu 2019. Pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan parliamentary threshold menjadi 4 persen melalui UU Nomor 7 Tahun 2017. Angka itu tetap dipakai pada Pemilu 2024.
Kenaikan ambang batas kembali memunculkan polemik. Kelompok pendukung menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat sistem presidensial dan menciptakan parlemen yang lebih sederhana. Namun, sejumlah pegiat demokrasi dan organisasi pemilu seperti Perludem mengkritik dampaknya terhadap representasi suara rakyat.
Pada Pemilu 2019, tujuh partai gagal lolos parliamentary threshold, termasuk Hanura, PSI, Perindo, Berkarya, PBB, PKPI, dan Garuda. Akibatnya, jutaan suara pemilih partai-partai tersebut tidak bisa dikonversi menjadi kursi DPR.
Situasi serupa kembali terjadi pada Pemilu 2024. Total terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional. Berdasarkan penetapan KPU, suara sah nasional mencapai 151.793.293, sehingga batas minimal untuk memperoleh kursi DPR RI adalah 6.071.731,72 suara.
Delapan partai yang lolos ambang batas tersebut yakni PDIP dengan 25.384.673 suara, Golkar 23.208.488 suara, Gerindra 20.071.345 suara, PKB 16.115.358 suara, NasDem 14.660.328 suara, PKS 12.781.241 suara, Demokrat 11.283.053 suara, dan PAN 10.984.639 suara. Kedelapan partai tersebut kemudian memperoleh kursi di DPR RI periode 2024-2029.
Sementara itu, 10 partai politik tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Mereka adalah PPP dengan 5.878.708 suara, PSI 4.260.108 suara, Perindo 1.955.131 suara, Gelora 1.282.000 suara, Hanura 1.094.599 suara, Partai Buruh 972.898 suara, Partai Ummat 642.550 suara, PBB 484.487 suara, Garuda 406.884 suara, dan PKN 326.803 suara. Karena tidak mencapai batas 4 persen, partai-partai tersebut tidak memperoleh kursi DPR RI.
Dari hasil tersebut, PDIP menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak, yakni 25,38 juta suara, sekaligus memperoleh 110 kursi DPR. Setelahnya, Golkar memperoleh 102 kursi, Gerindra 86 kursi, NasDem 69 kursi, PKB 68 kursi, PKS 53 kursi, PAN 48 kursi, dan Demokrat 44 kursi. Total kursi DPR RI yang diperebutkan dalam Pileg 2024 berjumlah 580 kursi.
Namun yang perlu diingat, terdapat sekitar 17,3 juta pemilih yang mencoblos parpol tak lolos parlemen. Sehingga suara tersebut terbuang sia-sia karena tak bisa dikonversi menjadi kursi DPR RI.
Perubahan angka parliamentary threshold dari 2,5 persen menjadi 4 persen menunjukkan adanya kecenderungan penyederhanaan sistem kepartaian secara bertahap sejak era reformasi.
Meski begitu, perdebatan soal efektivitas ambang batas parlemen diperkirakan belum akan selesai dalam waktu dekat. Sebagian pihak menganggap parliamentary threshold penting demi stabilitas politik, sementara lainnya menilai demokrasi seharusnya memberi ruang lebih luas bagi keberagaman suara politik di parlemen.