Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PAN Keberatan Kenaikan Parliamentary Threshold 5 Persen di Pemilu 2029

4 min read
PAN Keberatan Kenaikan Parliamentary Threshold 5 Persen di Pemilu 2029
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga (IDN Times/Amir Faisol)
  • PAN menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen pada Pemilu 2029.
  • Viva Yoga menilai perubahan ambang batas harus mengikuti pagar konstitusional dan memperhatikan suara sah pemilih.
  • Gerindra menyebut partai koalisi pemerintah menyepakati ambang batas parlemen 5 persen untuk dibahas dalam revisi UU Pemilu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Viva Yoga mengatakan, partainya keberatan dengan rencana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen pada pemilu 2029. PAN berpandangan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi ketika angka ambang batas parlemen semakin tinggi.

PAN juga berpandangan, kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang parliamentary threshold. Namun, Viva menegaskan, sikap PAN ini bukan berarti karena pesimistis tidak lolos ke Senayan pada pemilu 2029. Sikap PAN ini juga cenderung berbeda dengan partai-partai pro Presiden Prabowo lainnya yang mendukung angka 5 persen.

"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata Viva kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).

  1. 1. Perubahan nilai ambang batas harus berlandaskan putusan MK

    Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengajak anak muda ikut program transmigrasi. (Dok. Humas Kementerian Transmigrasi).
    Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengajak anak muda ikut program transmigrasi. (Dok. Humas Kementerian Transmigrasi).

    Viva menegaskan, putusan MK memberikan ruang konstitusional bersyarat kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan, sebelum Pemilu 2029. Artinya, pembentuk UU diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy.

    Namun, Viva mengingatkan ruang tersebut sejatinya masih berada dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, bukan merupakan cek kosong dan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subyektif partai politik.

    MK juga mensyaratkan perubahan angka ambang batas parlemen justru dilakukan dengan memperhatikan hal penting, yaitu tentang aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, tidak menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional.

    "Dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi," kata Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) itu.

  2. 2. PAN ungkap jutaan suara terbuang pada pemilu 2024

    Viva Yoga (YouTube/IDN Times)
    Viva Yoga (YouTube/IDN Times)

    Viva justru mengingatkan pada pemilu legislatif 2024, terdapat 17.304.303 atau 11,4 persen suara yang terbuang dengan angka ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Begitu juga pada pemilu legislatif 2019 terdapat 13.595.842 atau 9,71 persen dan untuk Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 2.964.975 atau 2.37 persen suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

    Menurut Viva, tidak ada angka ideal berapa besaran angka ambang batas parlemen. Ia menekankan pentingnya pembuat UU tetap mengacu pada perintah MK yang mensyaratkan agar penyusunannya tetap berada dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

    "Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan," kata dia.

  3. 3. Gerindra sebut pertemuan ketum parpol sepakati ambang batas parlemen 5 persen

    Screenshot_20260916_125019_Gallery.jpg
    Sekjen Gerindra Sugiono ungkap partai koalisi sepakat ambang batas parlemen 5 persen. (IDN Times/Amir Faisol).

    Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono tak menampik mengenai pertemuan ketum parpol baru-baru ini. Ia juga mengonfirmasi pertemuan itu tidak dihadiri langsung Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto, melainkan hanya dihadiri Sufmi Dasco sebagai perwakilan Gerindra. Namun, Sugiono enggan menyebut pertemuan itu berlangsung di mana.

    Menurut Sugiono, partai koalisi pemerintah telah bersepakat angka parliamentary threshold ditetapkan 5 persen pada pemilu mendatang. Angka ini akan dibawa dalam forum pembahasan revisi undang-undang (RUU) pemilu.

    "Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen," kata Sugiono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8).

    Menurut dia, angka ini juga sejalan dengan kesepahaman antara PKS dan Golkar yang juga sepakat dengan angka 5 persen.

    "Seperti kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," kata dia.

    Sugiono menyampaikan, parpol tidak ingin ada suara-suara yang terbuang pada pemilu mendatang. Parpol-parpol juga bersepakat untuk menciptakan pemilu yang efektif dan efisien.

    "Keterlibatan seluruh rakyat dalam hal ini suara-suara yang yang kan kadang-kadang ada suara yang tidak yang terbuang, yang tersisa itu segala macam yang tidak itu juga bisa diakomodir seoptimal mungkin," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More