Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sekjen Gerindra: Revisi UU Kementerian Bisa Sebelum Presiden Dilantik
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani memperkenalkan calon gubernur Lampung sudah diputuskan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan tidak menutup kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bisa dilakukan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.

"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya, revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan)," kata Muzani dilansir ANTARA, Minggu (12/5/2024).

1. Setiap presiden memiliki tantangan dan kebijakan berbeda

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani memperkenalkan calon gubernur Lampung sudah diputuskan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (IDN Times/Istimewa)

Muzani mengatakan setiap presiden memiliki tantangan dan kebijakan berbeda-beda setiap zamannya, sehingga perubahan nomenklatur kementerian melalui revisi UU Kementerian bersifat fleksibel.

"Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," ujarnya.

Muzani mencontohkan pada era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memiliki penyusunan nomenklatur kementerian berbeda.

"Saya kira hampir di setiap kementerian dulu dari Ibu Mega ke Pak SBY ada penambahan atau pengubahan, dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu)," tuturnya.

2. Golkar dorong Revisi UU Kementerian karena mengikuti perkembangan zaman

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi Undang Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.

Menurut Doli, UU Kementerian telah diterapkan sejak 16 tahun lalu, sementara Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah semakin maju.

"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata dia di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.

3. Jumlah kementerian diusulkan menjadi 40

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurut Doli, adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian itu pun bakal menjadi pertimbangan DPR RI, jika pembahasan RUU Kementerian itu mulai digelar di Komisi II.

Curated For You

Editorial Team

Related Article