Jakarta, IDN Times - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian gugatan Hasbi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat sore.