Jakarta, IDN Times - Banjir besar yang mengepung DKI Jakarta pada awal tahun 2020 membuat Pengacara Hotman Paris Hutapea mengajak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia untuk mengajukan gugatan kelompok (class action) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ajakan itu diunggah oleh Hotman Paris melalui laman Instagramnya @hotmanparisofficial.
"Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat," kata Hotman dalam video yang diunggah pada Sabtu (4/1).
Selain Hotman, sekelompok masyarakat Jakarta yang mengatasnamakan sebagai Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 menyebut akan mengajukan gugatan class action kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
Gugatan tersebut dilayangkan akibat banjir besar yang terjadi di Jakarta hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Tim Advokasi menilai bahwa bencana tersebut terjadi akibat ketidakmampuan dan kelalaian Anies dalam menanggulangi banjir Jakarta.
Jika merunut ke belakang, ini bukanlah kali pertama Pemprov DKI Jakarta mendapat gugatan kelompok. Di era pemerintahan sebelumnya, beberapa Gubernur DKI Jakarta yang kala itu menjabat juga pernah mendapat gugatan dari kelompok warga lantaran dianggap gagal mengatasi banjir.