Jakarta, IDN Times - Kabupaten dan Kotamadya Bekasi akan mulai menerapkan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4). Wali Kota Rahmat Effendi sudah melakukan sosialisasi sejak Sabtu (11/4) lalu.
Selain itu, pada Senin (13/4) Wali Kota Rahmat membuat surat edaran yang disampaikan kepada para pelaku jasa dan sektor perdagangan. Artinya, surat edaran itu berlaku untuk tempat-tempat seperti supermarket, kafe, restoran dan bengkel.
Surat bernomor 510/2579/Disdagperin.Dag itu berisi pembatasan jam operasional tentang kegiatan usaha perdagangan dan jasa di Kota Bekasi. Salah satu poin penting di dalam surat tersebut yakni membatasi kegiatan usaha perdagangan dan jasa di Bekasi mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Tetapi, pembatasan jam operasional tidak berlaku bagi usaha yang bergerak di bidang kesehatan," demikian tulis Rahmat di surat edaran tersebut.
Selain itu juga terdapat ketentuan bagi pelaku kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Apa saja isi surat edaran yang mulai berlaku besok itu?
