Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kepada Marissya Icha. Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti sebelum menetapkan Medina sebagai tersangka.
“Telah menetapkan (Medina Zein) sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).