Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Medina Zein (instagram.com/medinazein)
Medina Zein (instagram.com/medinazein)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kepada Marissya Icha. Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti sebelum menetapkan Medina sebagai tersangka.

“Telah menetapkan (Medina Zein) sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

1. Tak ada perdamaian dalam mediasi antara Medina dengan Icha

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan menjelaskan, selama proses penyelidikan, polisi telah memediasi keduanya. Namun, keduanya tak menemukan kesepakatan untuk berdamai.

“Sehingga kasus berlanjut dan hari ini penyidik telah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka,” ujar Zulpan.

2. Medina akan diperiksa sebagai tersangka pekan depan

Medina Zein (instagram.com/medinazein)

Sementara itu, kuasa hukum Icha, Ahmad Ramzy, mengatakan pihaknya melaporkan Medina pada 5 September 2021. Ramzy juga mengaku telah mengantongi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Menurut Ramzy, Medina Zein akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022).

"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," katanya saat dihubungi.

3. Perselisihan berawal dari media sosial

Logo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Keduanya berseteru di media sosial, Icha menuding tas yang dijual Medina adalah palsu. Dia juga minta uangnya dikembalikan.

Tak terima, Medina Zein membalas dengan kata-kata yang dinilai Icha sebagai bentuk penghinaan terhadap keluarga. Icha lantas melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Medina Zein juga telah melaporkan balik Marissya Icha atas kasus serupa, pencemaran nama baik.

Editorial Team