Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Desta di YouTube VINDES (YouTube.com/VINDES)
Desta di YouTube VINDES (YouTube.com/VINDES)

Intinya sih...

  • DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan kasus asusila yang diduga dilakukan Ketua KPU Hasyim Asyari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Selebritas Deddy Mahendra Desta dan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos turut dipanggil dalam sidang, yang digelar secara tertutup di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan tindak asusila, yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menuturkan pihaknya juga akan memanggil selebritas kondang Deddy Mahendra Desta dan Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, untuk dimintai keterangan dalam sidang yang digelar Rabu (22/5/2024). 

Desta dan Betty dimintai keterangan imbas video salam ucapan untuk anggota PPLN. Diduga video itu termasuk dalam aksi merayu yang dilakukan Hasyim. Rekaman itu diambil saat jeda acara talkshow di NET TV yang dihadiri Hasyim, Betty, Desta, dan Vincent Rompies, serta Boiyen. Kala itu, Hasyim dan Betty hadir sebagai bintang tamu yang secara khusus membahas soal Pemilu 2024.

"Mereka (Desta dan Betty) kami panggil," kata Heddy dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).

1. Internal KPU dan NET TV jadi pihak terkait

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Heddy menjelaskan, internal KPU dan NET TV akan jadi pihak terkait dalam sidang kasus asusila tersebut.

"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," tuturnya.

2. Sidang digelar tertutup

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, DKPP memastikan sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diduga dilakukan Hasyim itu digelar secara tertutup. 

Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan sidang akan dilaksanakan secara tertutup di ruang sidang Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.

David menuturkan, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. 

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).

3. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari semua pihak

Ketua dan Komisioner KPU sebagai pihak teradu dalam Sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun, agenda sidang tersebut adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

David menyebut, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tegas David.

Perkara ini diadukan salah satu anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Dalam perkara itu, CAT memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni dan beberapa nama lainnya. 

Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam dalilnya, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan romantis dengan CAT.

Editorial Team