Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKPP Pastikan Korban Asusila Ketua KPU Hadiri Sidang Besok

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pendahuluan kasus asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Korban asusila yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan hadir dalam sidang, dengan harapan agar sidang dapat diprioritaskan untuk memberikan kepastian hukum.

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan korban asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, akan hadir dalam sidang pendahuluan yang digelar Rabu (22/5/2024).

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut sejauh ini korban yang merupakan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terkonfirmasi hadir dalam sidang. Namun ia tak merinci apakah hadir secata langsung atau daring.

"Sejauh ini confirm hadir. Kepastiannya lihat saja besok," kata Heddy kepada IDN Times, Selasa (21/5/2024).

1. DKPP prioritaskan sidang asusila Ketua KPU

Ketua DKPP Heddy Lugito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut tidak memungkiri perkara tersebut mendapat perhatian khusus masyarakat.

Oleh sebab itu, Heddy memastikan, akan memprioritaskan sidang tersebut agar Hasyim sebagai teradu maupun anggota PPLN sebagai pengadu mendapat kepastian hukum.

Heddy juga berharap bisa meminimalisasi isu liar yang menyudutkan pihak tertentu, dengan diprioritaskannya sidang perkara itu.

"Jadi akan kita lakukan, bukan percepatan, kita prioritaskan penanganan perkara ini agar semua mendapat kepastian, tidak menjadi isu," ujar Heddy dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.

2. Pihak pengadu berharap sidang asusila Ketua KPU digelar tertutup

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Semenatra, kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan, berharap sidang kasus asusila ini digelar secara tertutup.

Aristo menjelaskan, sidang digelar secara tertutup untuk melindungi kliennya sebagai korban.

"(Harapan kami sidang digelar) tertutup, karena melindungi klien saya. Karena ada informasi-informasi yang bersifat sangat pribadi," katanya.

3. Pengadu bawa bukti foto dan video

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI lainnya, Maria Dianita Prosperiani, memastikan sudah melengkapi laporan dalam kasus ini. Bukti tersebut menjadi dasar untuk mengajukan permohonan pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Menurut Maria bukti yang disampaikan bisa menunjukkan pelanggaran Hasyim sebagai teradu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan aktif.

"Lalu apa saja sih dasarnya kami mengajukan permohonan ini, ini sudah ada beberapa belasan bukti seperti screenshot percakapan, foto, dan video. Serta juga bukti-bukti, yang bisa menunjukkan benar-benar terstruktur, sistematis, dan aktif," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Mewujudkan Ekosistem Penyelenggara Pemilu yang Adil Gender Tanpa Kekerasan Seksual, Sabtu (20/4/2024).

Maria menyampaikan, dalam kasus asusila itu, Hasyim memanfaatkan relasi kekuasaan dan jabatannya sebagai ketua KPU. Jabatan ketua KPU diketahui membawahi anggota PPLN, sehingga hubungan Hasyim dengan korban sebagai atasan dan bawahan.

"Di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi, serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya, di sini jadi catatan adalah bahwa karena relasi kuasa ini adalah pelakunya orang yang benar-benar memiliki jabatan kekuasaan yang besar, di sini kami tidak hanya melihat konteksnya, di sini bukan sebagai hubungan romantis tapi di sini banyak kode etik yang dicederai oleh si pelaku," ucap dia.

Maria menyebut Hasyim melanggar pedoman kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

"Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, mengenai pelanggaran integritas. Integritas itu ada beberapa prinsip, itu prinsip jujur dan adil dan juga kemudian melanggar profesionalitas atas prinsip proporsional dan profesional," tegas Maria.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us