DKPP: Sidang Asusila Ketua KPU pada Anggota PPLN Digelar Tertutup

- DKPP akan menggelar sidang kasus tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asyari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu (22/5/2024). Sidang dilaksanakan secara tertutup di kantor DKPP untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak.
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kasus tindak asusila yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terhadap salah satu Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Hasyim itu tercatat dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
1. Sidang digelar tertutup karena berkaitan asusila

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, sidang akan dilaksanakan secara tertutup di ruang sidang Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.
David menuturkan, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
2. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari semua pihak

Adapun, agenda sidang tersebut ialah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
David menyebut, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tegas David.
3. Perkara diadukan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT

Perkara ini diadukan salah satu anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Dalam perkara itu, CAT memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni dan beberapa nama lainnya.
Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam dalilnya, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan memperlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan romantis dengan CAT.