Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembilan kebutuhan pokok (sembako). Tidak hanya beras yang menjadi makanan utama masyarakat Indonesia, tapi juga bumbu dapur.

Rencana tersebut mengacu kepada revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain pajak sembako, pembaca IDN Times, Kamis (10/6/2021) juga menyoroti kasus kerumunan akibat promo BTS Meal di gerai cepat saji McDonald's yang membuat manajemen harus berurusan dengan polisi.

1. Ini lho daftar sembako yang bakal dipajaki

Ilustrasi pedagang telur. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Tarif PPN yang bakal diterapkan sesuai dengan revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) rencananya sebesar 12 persen.

Penasaran apa saja sembako yang bakal kena PPN selain beras, telur, dan bumbu dapur? Cek daftarnya di link berikut.

2. Rizieq Shihab mengaku bertemu Tito Karnavian dan kepala BIN di Arab Saudi

Editorial Team

Tonton lebih seru di