Sembako Bakal Kena Pajak hingga BTS Meal di McD yang Bikin Heboh

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembilan kebutuhan pokok (sembako). Tidak hanya beras yang menjadi makanan utama masyarakat Indonesia, tapi juga bumbu dapur.
Rencana tersebut mengacu kepada revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain pajak sembako, pembaca IDN Times, Kamis (10/6/2021) juga menyoroti kasus kerumunan akibat promo BTS Meal di gerai cepat saji McDonald's yang membuat manajemen harus berurusan dengan polisi.
1. Ini lho daftar sembako yang bakal dipajaki
Tarif PPN yang bakal diterapkan sesuai dengan revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) rencananya sebesar 12 persen.
Penasaran apa saja sembako yang bakal kena PPN selain beras, telur, dan bumbu dapur? Cek daftarnya di link berikut.