Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gudang beras (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan mengklarifikasi rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako). Pengenaan PPN mencapai 12 persen. Namun hari ini, Senin (14/6/2021), Kemenkeu memastikan PPN tidak akan diberlakukan terhadap sembako yang dijual di pasar tradisional.

Selain persoalan PPN sembako, pembaca IDN Times juga menyoroti pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021.

1. Perhatian! Belanja sembako di pasar tradisional tak kena PPN

Minyak goreng, sembako yang sering penyumbang inflasi. Foto ilustrasi: IDN Times/Hana Adi Perdana

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan pengenaan PPN itu nantinya hanya berlaku pada jenis sembako tertentu, khususnya yang masuk kategori premium, alias harganya tinggi. Sementara itu, ia memastikan sembako yang dijual di pasar tradisional tak akan dikenakan PPN.

"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata Neilmaldrin dalam media briefing virtual. Selengkapnya baca di sini.

2. 10 Wilayah dengan kematian tertinggi akibat CIVID-19

Editorial Team

Tonton lebih seru di