Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan mengklarifikasi rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako). Pengenaan PPN mencapai 12 persen. Namun hari ini, Senin (14/6/2021), Kemenkeu memastikan PPN tidak akan diberlakukan terhadap sembako yang dijual di pasar tradisional.
Selain persoalan PPN sembako, pembaca IDN Times juga menyoroti pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021.