Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sandra Dewi mengaku tak tahu soal deposito dolar asing milik suaminya. Sandra mengatakan, dirinya dan Harvey melakukan perjanjian pisah harta.
"Saudara saksi tahu Pak Harvey pernah menyimpan dollar Singapura maupun dollar US di situ (deposit box)?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu Pak, soalnya saya nggak ikut waktu itu," jawab Sandra.
"Pada saat penyidikan ada penggeledahan kan ditemukan di deposit itu ada uang sebesar ada 40 gepok uang dollar, ada 100 lembar per gepoknya. Per lembarnya itu pecahan 100 USD. Totalnya 10.000 USD, totalnya 400.0000 USD di deposit. Selain itu juga ada pecahan terkait uang dollar Singapur totalnya ada 81.401 SDG. Saudara tahu ini uang-uang saipa yang disimpan di deposit?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu Pak," jawab Sandra.
Jaksa lalu mendalami Sandra soal tabungan milik Harvey di sejumlah bank. Sandra mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Harvey terkait masalah uang.
"Kemudian Saudara saksi tahu tidak Pak Harvey punya tabungan di bank cabang Jakarta wisma bisnis?" tanya jaksa.
"Saya tahu punya tabungan bank tapi saya nggak tahu cabang mana," jawab Sandra.
"Kalau di cabang TCC Batavia tidak tahu?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Sandra.
"Saya tahu punya rekening di salah satu bank tapi nggak tahu ada berapa rekening bank itu suami saya," imbuh Sandra.
"Pernah ada komunikasi dengan Pak Harvey?" tanya jaksa.
"Masalah keuangan tidak," jawab Sandra.
Jaksa juga mendalami aset di Senayan Residence dan Pakubuwono. Sandra mengatakan dirinya dan Harvey memiliki perjanjian pisah harta.
"Terkait aset di senayan residance, di kavling 16. itu perolehannya kapan dan siapa yg melakukan pembelian?" tanya jaksa.
"Yang melakukan pembelians suami saya dan itu rumahnya atas nama suami saya," jawab Sandra.
"Tercatat atas nama Harvey Moeis?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Sandra.
"Terkait aset kalau di Pakubuwono bisa dijelaskan?" tanya jaksa.
"Untuk di Pakubuwono itu jadi kan kami pisah harta tapi untuk rumah tinggal, yang pertama kami tinggal ketika setelah kami menikah kami sepakat untuk membeli bersama. Saya membayar uang muka beserta pajak notaris dan sebagainya, kemduian sisanya Pak Harvey yang bayar. Jadi kami beli bersama," jawab Sandra.
Jaksa lalu mendalami harga aset di Pakubuwono. Sandra mengatakan aset rumah itu senilai Rp20 miliar.
"Sebenarnya Rp18,875 (miliar) tapi beserta pakjak jadi Rp20,8 miliar sekian-sekian," kata Sandra.
"Yang dibayarkan saksi diawal berapa?" tanya jaksa.
"Saya Rp7,2 (miliar) sekian-sekian," jawab Sandra.
"Berarti sisanya berapa?" tanya jaksa.
"Sisanya skeitar Rp13 (miliar) sekian-sekian," jawab Sandra.
"Di tahun berapa perolehanya itu bu?" tanya jaksa.
"9 Mei 2017," jawab Sandra.