Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kapolri Minta Penyidik Polri Pahami KUHAP Baru Secara Utuh

Kapolri Minta Penyidik Polri Pahami KUHAP Baru Secara Utuh
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan tanggapan terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap KUHAP baru oleh seluruh penyidik Polri agar penerapan hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan.
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan Buku Anotasi KUHAP disusun untuk memberi penjelasan atas pasal-pasal yang masih membingungkan dan menjadi tanggung jawab DPR sebagai pembentuk undang-undang.
  • Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penyusunan KUHP dan KUHAP baru melibatkan partisipasi publik luas, meski tidak semua pihak dapat dipuaskan dalam hasil akhirnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap semua penyidik Polri dapat memahami secara utuh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat.

Harapan ini disampaikan Kapolri setelah menghadiri acara peluncuran Buku Anotasi KUHAP oleh Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

"Kita harapkan bahwa pemahaman terhadap KUHAP yang baru betul-betul bisa dipahami khususnya oleh para penyidik atau penegak hukum di institusi Polri," kata Kapolri.

1. Polri bertekad jalankan ketentuan KUHAP baru

WhatsApp Image 2026-07-13 at 17.08.10.jpeg
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri

Kapolri mengatakan, KUHAP baru merupakan agenda besar Komisi III DPR RI, yang merupakan mitra kerja Korps Bhayangkara. Karena itu, Polri bertekad untuk mengimplementasikan KUHAP baru secara maksimal.

Menurutnya, KUHAP merupakan produk hukum yang harus dipahami oleh semua elemen masyarakat, terutama penyidik di institusi Polri.

"Sehingga dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP," kata dia.

2. DPR bertanggung jawab jelaskan ketentuan KUHAP

IMG-20260713-WA0006.jpg
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, penyusunan Buku Anotasi KUHAP bertujuan memberikan penjelasan atas berbagai ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, publik berhak mendapat penjelasan utuh terhadap pasal-pasal dalam KUHAP yang dianggap belum jelas. Sebagai pembentuk undang-undang, DPR bertanggung jawab untuk memberikan penafsiran yang dapat menjadi rujukan.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut,” ujar dia

3. Dasco sebut KUHP dan KUHAP baru tak bisa puaskan semua pihak

IMG-20260305-WA0025.jpg
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sempat mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP versi terbaru tidak mungkin menyenangkan semua pihak. Ia menegaskan, proses penyusunan kedua undang-undang ini berlangsung panjang dan melibatkan partisipasi publik.

Pembahasan KUHAP memerlukan waktu lama karena parlemen berupaya menyerap sebanyak mungkin aspirasi masyarakat, meskipun tidak semua pasal dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.

"Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Dasco menegaskan, baik KUHP maupun KUHAP telah memenuhi seluruh syarat pembentukan UU. Ia menilai, proses legislasi kedua beleid itu telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More