Terima Buku Anotasi KUHAP, Adian: Kepastian Hukum Kebutuhan Masyarakat

- Adian Napitupulu menegaskan kepastian hukum sebagai kebutuhan utama masyarakat saat menerima Buku Anotasi KUHAP yang diluncurkan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan.
- Habiburokhman menjelaskan Buku Anotasi KUHAP disusun untuk memberi penjelasan atas pasal-pasal yang belum jelas, agar publik mendapat pemahaman utuh dan rujukan resmi dari DPR.
- Kapolri Listyo Sigit menyambut baik peluncuran buku tersebut sebagai pedoman bagi penegak hukum, sementara Dasco menilai penyusunan KUHP dan KUHAP baru tak bisa memuaskan semua pihak.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, menerima secara simbolis buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam peluncuran yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Acara peluncuran turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, pimpinan DPR RI, serta perwakilan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Adian menyatakan, sebagai lembaga yang menerima dan menindaklanjuti aspirasi serta beragam masalah yang dihadapi masyarakat, BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama.
“BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat, sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun, termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara,” kata Adian.
1. DPR bertanggung jawab jelaskan ketentuan KUHAP

Habiburokhman menjelaskan penyusunan Buku Anotasi KUHAP bertujuan memberikan penjelasan atas berbagai ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, publik berhak mendapat penjelasan utuh terhadap pasal-pasal dalam KUHAP yang dianggap belum jelas. Sebagai pembentuk undang-undang, DPR bertanggung jawab untuk memberikan penafsiran yang dapat menjadi rujukan.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut,” ujar dia.
2. Kapolri sambut baik peluncuran Buku Anotasi KUHAP

Pada kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik peluncuran Buku Anotasi KUHAP. Buku tersebut dinilai sebagai bagian dari karya besar parlemen, yang akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP.
“Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP,” kata Kapolri.
Peluncuran Buku Anotasi KUHAP diharapkan menjadi referensi resmi bagi aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat dalam memahami filosofi dan maksud pembentuk undang-undang, sehingga pelaksanaan KUHAP dapat berlangsung lebih seragam, memberikan kepastian hukum, dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.
3. Dasco sebut KUHP dan KUHAP baru tak bisa puaskan semua pihak

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru tidak mungkin menyenangkan semua pihak. Ia menegaskan, proses penyusunan kedua undang-undang tersebut telah berlangsung panjang dan melibatkan partisipasi publik.
Dasco menjelaskan, pembahasan KUHAP memerlukan waktu lama karena DPR berupaya menyerap sebanyak mungkin aspirasi masyarakat. Namun, ia mengakui tidak seluruh pasal dapat mengakomodasi semua kepentingan.
"Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2026.
Menurut Dasco, baik KUHP maupun KUHAP telah memenuhi seluruh syarat pembentukan undang-undang. Ia menilai proses legislasi kedua beleid tersebut telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum, dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR, tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.

















