IDN Times/Axel Jo Harianja
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, polisi telah memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada Kivlan Zen, Jumat (10/5) sore. Pemeriksaan itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita hoaks dan makar yang menjerat Kivlan.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kivlan ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Piddana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Hal itu menyusul beredarnya sebuah foto yang menampakkan seorang petugas polisi tengah memperlihatkan sebuah surat kepada Kivlan yang tengah berada di bandara.
"Itu fotonya ngasih surat panggilan dia itu," kata Argo saat dihubungi, Jumat (10/5) malam.
Menurut Argo, polisi yang tampak di foto itu menghampiri Kivlan yang hendak pergi ke luar kota. Tim gabungan dari Mabes Polri, kata Argo, memberikan surat panggilan kepada Kivlan yang saat itu tengah berada di ruang tunggu Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Terlepas dari hal itu, Argo juga mengatakan Kivlan telah dicekal agar tidak berpergian ke luar negeri. "Dia dicekal kok. Ya dicekal (keluar negeri)," ujar Argo pada Jumat.
Argo menambahkan, pencekalan itu sudah lewat prosedur yang ada, yakni melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. "Ya. Sudah dikirim (ke Imigrasi)," katanya lagi.