Sempat Ditangkap, Ananda Badudu Kini Sudah Dibebaskan

Jakarta, IDN Times - Musikus dan jurnalis Ananda Badudu yang sempat ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya pada Jumat subuh (27/9) sekitar pukul 04.30 WIB, sudah dibebaskan. Penangkapannya diduga berkaitan dengan pengelolaan dana untuk aksi mahasiswa di depan gedung DPR pada pekan ini.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Ananda keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya. Dia didampingi oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Usman mengatakan, pihaknya sedari awal meminta pihak kepolisian membebaskan Ananda dengan segera dan tanpa syarat.
"Kami ingin menyampaikan apresiasi setelah itu kita bawa pulang Ananda, karena Ananda perlu istirahat. Jadi nanti kami akan menyampaikan resmi pernyataan kami bersama dengan para kuasa hukum yang lain dan juga beberapa organisasi mendampingi Kontras, LBH dan lain sebagainya," kata Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
1. Ananda masih ditetapkan sebagai saksi
Usman mengatakan, Ananda saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Pihaknya juga meminta, agar polisi tidak melanjutkan proses hukum Ananda.
"Sejauh diterangkan pihak kepolisian (masih berstatus) saksi. Dan kami menolak kalau ditetapkan tersangka. Kami akan ambil upaya hukum kalau itu sampai terjadi," jelas Usman.
"Saya akan bicara dengan Wadir dan juga Kapolda untuk tidak ditiadakan (pemeriksaan lanjutan)," sambung Usman.