Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara: Ananda Badudu Ditangkap karena Galang Dana untuk Aksi Demo

(Musikus Ananda Badudu) tangkapan layar dari Instagram

Jakarta, IDN Times - Usai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Dandhy Dwi Laksono yang ditangkap oleh personel kepolisian, giliran musikus Ananda Badudu yang juga mendapat perlakuan serupa. Melalui akun media sosialnya, Ananda mencuit pada Jumat dini hari (27/9) bahwa ia dijemput oleh personel kepolisian karena mengirimkan sejumlah uang kepada mahasiswa.

"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," cuit Ananda dini hari tadi. 

Bahkan, melalui akun media sosialnya, Ananda merekam detik-detik ia didatangi oleh petugas kepolisian ke tempat kostnya. Video itu kemudian diunggah ke insta storynya pada Jumat dini hari. 

Di dalam video itu terlihat jelas ia didatangi oleh sekitar tiga personel kepolisian yang didampingi satpam. Personel Polri membacakan Ananda akan ditangkap. Namun, menurut Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia (AII), Puri Kencana Puri, Ananda tidak ditangkap karena tak bersedia menandatangani surat penangkapan dengan status tertulis di kolom itu sebagai tersangka.

"Ya, jadi Nanda datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya sesudah didatangi oleh polisi," kata Puri ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Jumat (27/9).

Selain itu, ia menjelaskan proses pemeriksaan terhadap Nanda belum dilakukan, lantaran cucu dari JS Badudu itu belum didampingi oleh kuasa hukum. 

"Padahal, tim kuasa hukum sudah stand by di Polda Metro Jaya. Saat ini Ananda ada di resmob Polda Metro Jaya dan kuasa hukum sudah diwakili oleh beberapa lembaga antara lain KontraS, Amnesty International Indonesia, dan LBH Pers," tutur dia lagi. 

Puri mengaku sudah sempat menghubungi Nanda sekitar pukul 05:00 WIB. Di sana, Ananda bercerita surat penangkapannya tidak diberikan ke dia. 

"Tapi, sampai sekarang kami masih belum tahu apakah statusnya masih saksi atau tersangka. Tapi, memang tidak ditunjukkan ke Ananda Badudu. Surat itu baru bisa ditunjukkan ketika Ananda mau pergi bersama-sama dengan personel Polri ke Polda Metro Jaya," katanya. 

Puri juga menyebut ada hak-hak dari Ananda yang dilanggar oleh pihak kepolisian, lantaran sulit mengetahui apa saja delik aduan yang disuratkan di dalam dokumen penangkapan. 

"Sampai sekarang, kuasa hukum juga belum mengetahui delik aduannya apa," kata Puri. 

Menurut Puri, berdasarkan penjelasan verbal personel kepolisian, Ananda ditangkap karena ikut menggalang dana untuk membantu menyalurkan logistik aksi demo di depan DPR pada (24/9) lalu. 

"Tapi, kan kami sebagai kuasa hukum harus mengetahui secara detail pasal-pasal apa saja yang dikenakan ke Ananda Badudu," tuturnya. 

Ikuti terus perkembangan penangkapan Ananda Badudu hanya di IDN Times ya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us