Jakarta, IDN Times - Sidang pembacaan vonis kasus suap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan kembali dilanjutkan pada hari ini. Seharusnya, sidang pembacaan putusan bagi eks Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini sudah berlangsung pada Senin lalu, namun tertunda karena kasus COVID-19.
"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (17/2/2022).