Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sempat Menolak, Roy Suryo Kini Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol
Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kejari Jaksel, Senin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Roy Suryo sempat menolak mengenakan baju tahanan saat pelimpahan ke Kejari Jaksel, namun akhirnya memakai rompi tahanan dan kabel ties merah setelah ada upaya paksa dari penyidik.
  • Pengacara Roy, Ahmad Khozinudin, menilai pemakaian rompi tahanan tidak diatur dalam KUHP maupun KUHAP serta membandingkan dengan kasus Silfester Matutina yang belum dieksekusi.
  • Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan Tifa beserta empat koper barang bukti ke Kejari Jaksel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
19 Juni 2026

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

22 Juni 2026

Roy Suryo sempat menolak memakai baju tahanan saat dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Ia akhirnya mengenakan baju tahanan dan kabel ties merah setelah ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya. Pada pukul 09.43 WIB, Roy dan Tifa tiba di Kejari Jaksel dengan tangan diborgol kabel tis, meneriakkan takbir sebelum digiring masuk bersama empat koper barang bukti.

kini

Kasus pelimpahan Roy Suryo menjadi sorotan publik, sementara pengacaranya menyoroti belum dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus lain yang telah inkracht.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Roy Suryo sempat menolak mengenakan baju tahanan saat proses pelimpahan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • Who?
    Tersangka Roy Suryo bersama dr. Tifa, penyidik Polda Metro Jaya, serta pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terlibat dalam proses pelimpahan tersebut.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah rombongan tiba dari Polda Metro Jaya dan RS Polri Kramat Jati.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 09.43 WIB saat kedua tersangka tiba di lokasi pelimpahan.
  • Why?
    Penolakan terjadi karena pihak Roy Suryo menilai tidak ada dasar hukum yang mewajibkan penggunaan baju tahanan dalam proses pelimpahan tersangka.
  • How?
    Penyidik Polda Metro Jaya sempat melakukan upaya paksa agar Roy mengenakan rompi tahanan sebelum akhirnya ia memakainya setibanya di Kejari Jaksel dengan tangan diborgol kabel ties merah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Roy Suryo ditangkap polisi karena duga ijazah palsu Pak Jokowi. Dia dibawa ke kantor kejaksaan tapi awalnya tidak mau pakai baju tahanan. Polisi lalu memakaikan baju tahanan warna oranye dan tali merah di tangannya. Ada juga seorang dokter bernama Tifa ikut dibawa. Sekarang mereka sudah di kejaksaan bersama barang bukti dalam koper.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo, sempat menolak memakai baju tahanan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026).

Diketahui, Roy tidak pernah memakai baju tahanan saat dibawa dari rutan Polda Metro Jaya ke RS Polri Kramat Jati untuk proses pemeriksaan kesehatan.

Roy juga tak memakai baju tahanan saat dibawa kembali ke Polda Metro Jaya dari RS Polri. Termasuk saat Roy dibawa dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel untuk pelimpahan.

Roy baru terlihat memakai baju tahanan saat tiba di Kejari Jaksel. Tak hanya itu, ia juga terlihat memakai kabel ties warna merah.

"Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar, karena apa? Tidak ada satu pun undang-undang, ya, KUHP ataupun KUHAP yang wajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan," kata Pengacara Ahmad Khozinudin di Kejari Jaksel.

Khozinudin pun kembali menyinggung soal kasus pencemaran nama baik dan fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyeret nama Silfester Matutina. Di mana hingga saat ini Silfester belum kunjung dieksekusi.

"Yang ada status penjahat itu adalah Silfester Matutina. Karena Silfester Matutina yang sudah inkracht yang semestinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dieksekusi. Itulah yang harusnya dilakukan upaya paksa," ucap dia.

"Tadi sempat terjadi perdebatan karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tahanan itu adalah bagian dari SOP Kepolisian," sambungnya.

Pantauan IDN Times di Kejari Jaksel, Roy dan Tifa dibawa dalam satu mobil tahanan. Mereka memakai baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol kabel tis.

Saat turun dari mobil pukul 09.43 WIB, dr. Tifa meneriakkan takbir dan zikir sambil menunjukkan dua jari simbol perdamaian.

“Allahu Akbar’,” kata Tifa.

“Hasbunallah wa ni'mal wakil,” lanjutnya.

Sementara itu, Roy Suryo menyusul langkah Tifa dan juga meneriakkan takbir.

“Allahu Akbar!” teriak Roy Suryo.

Keduanya pun langsung digiring masuk ke dalam Kejari Jaksel.

Selain melimpahkan kedua tersangka, Polda Metro juga membawa sejumlah barang bukti di dalam empat koper. Koper-koper itu tiba bersamaan dengan tersangka di Kejari Jaksel.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifa pada Jumat (19/6/2026).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

Editorial Team

Related Article