Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Singgung Silfester Matutina, Pengacara Minta Roy Suryo Tak Ditahan

Intinya Sih
  • Pengacara Ahmad Khozinudin meminta Kejari Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah pelimpahan kasus pencemaran nama baik pada 22 Juni 2026.
  • Khozinudin menyinggung kasus Silfester Matutina yang sudah inkrah namun belum dieksekusi, sebagai perbandingan agar kejaksaan tidak bertindak sewenang-wenang.
  • Ia mencontohkan Kejari Jakarta Timur yang tidak menahan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, menunjukkan penegakan hukum bisa berjalan tanpa penahanan dalam kasus serupa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengacara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Ahmad Khozinudin meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Roy dan Tifa akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada hari ini (22/6/2026). Selanjutnya, kewenangan penahanan terhadap keduanya ada di tangan pihak kejaksaan.

"Kami harap juga nanti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun punya wewenang juga untuk melakukan penahanan, tetapi wewenang itu tidak dilakukan. Karena apa? Kalau sampai dilakukan upaya melakukan penahanan, berarti juga kejaksaan melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin.

Khozinudin pun menyinggung soal kasus pencemaran nama baik dan fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyeret Silfester Matutina. Dalam perkara tersebut, Silfester telah dijatuhi vonis satu tahun penjara pada 30 Juli 2018.

Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi oleh Kejari Jaksel.

"Di kejaksaan yang sama, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ada kasus yang sudah inkrah yang kita ketahui, Silfester Matutina, sampai hari ini saja belum dieksekusi. Saya pikir itu akan menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil pilihan wewenang yang diatur undang-undang agar tidak dianggap sewenang-wenang," tutur Khozinudin.

Ia menyebut kejaksaan memiliki pertimbangan untuk menahan ataupun tidak menahan tersangka setelah proses pelimpahan. Hal tersebut, kata dia, dibuktikan oleh Kejari Jakarta Timur yang tidak menahan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti setelah proses pelimpahan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sama persis pada kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang berperkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Proses penegakan hukum tentu bisa berjalan tanpa perlu melakukan penahanan. Karena delik utamanya ya, genus delict-nya kan ini tetap pencemaran dan fitnah," ucap dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More