Jakarta, IDN Times - Pemberantasan kegiatan perjudian online atau judi online salah satunya dilakukan dengan pemutusan akses atau blokir. Sepanjang 2022, Kominfo melaporkan telah memblokir 118.320 konten terkait judi online.
Pemblokiran konten judi online dilakukan sejak 2018, dengan total konten yang diblokir sebanyak 566.332. Lebih rinci, pada 2018, ada 84.484 konten yang diblokir. Kemudian, pada 2019 ada 78.306 konten, 2020 80.305 konten, dan 2021 204.917 konten.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan dikutip dari keterangan resmi, Senin (22/8/2022).