Timika, IDN Times – Satu minggu menjelang batas akhir pendaftaran bakal calon anggota DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika belum juga menerima pengajuan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik yang ada di Mimika.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin, saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Jalan Hassanudin, Timika, Papua Tengah, Senin (8/5/2023).
"Sampai dengan pukul 12.30 WIT ini, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD-nya," ujar Elisabeth.