Jakarta, IDN Times - Setelah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta diterbitkan, Satpol PP dibantu sejumlah pihak terkait sudah berhak menindak pelanggar PSBB di ibu kota.
Sejumlah sanksi akan diberikan kepada pelanggar PSBB di ibu kota yakni surat teguran, denda uang hingga kerja sosial. Dalam melaksanakan kerja sosial, pelanggar akan diminta menggunakan rompi khusus.