Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pergub Baru Anies: Berkumpul Lebih dari 5 Orang Bakal Kena Denda!

Jakarta di hari kedua PSBB, Sabtu (11/4) (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) tentang pembatasan jumlah kerumunan orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Peraturan ini tertuang dalam Pergub Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020. Pada Pasal 11 pergub itu, terdapat sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga denda administratif.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," bunyi Pasal 11 Pergub Nomor 41.

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Senin (11/5), denda administratif tertinggi yang mungkin dibebankan kepada pelanggar aturan PSBB sebesar Rp250 ribu. Berikut rincian pasal tersebut:

1. Berkumpul lebih dari lima orang akan diberi sanksi

(Publik berkumpul di depan McDonald Sarinah di Minggu malam) www.twitter.com/@ya_texmsh

Anies membatasi jumlah orang yang berkumpul tidak lebih dari lima orang.

Aturan ini berlaku bagi mereka yang melakukan kegiatan di fasilitas atau tempat umum selama PSSB belangsung.

berikut sanksi jika melanggar aturan tersebut:

a. administratif teguran tertulis;

b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Denda yang sama berlaku bagi warga yang tidak pakai masker

Warga yang sempat membandel karena tidak membawa masker dihukum push up oleh petugas (IDN Times/Prayugo Utomo)

Salah satu isi pasal lainnya dari pergub tersebut adalah sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah. Aturan ini juga berisi nominal denda yang sama.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 Pergub tersebut, "Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi yang sama."

3. Gunakan GOR untuk tampung warga yang berkerumun

IDN Times/Muhammad Athif

Sebelumnya, Anies juga telah menyiapkan gelanggang olah raga (GOR) sebagai tempat untuk menampung masyarakat yang terjaring razia karena berkumpul selama PSBB di jalan-jalan Ibu kota.

Warga yang melanggar akan didata petugas Satpol PP ataupun Dinas Sosial. Akan ada yang dipulangkan, dan akan ada yang ditampung jika memang memiliki masalah yang perlu ditangani.

“Kebijakannya, semua yang berada di pinggir jalan, berkumpul, diangkut. Semua akan dimasukkan ke GOR minimal 24 jam. Di sini diperiksa, dicatat. Jadi tidak lagi orang yang keluar, berkerumun di pinggir jalan. Jadi, kalau anda berkerumun, anda akan diangkat, Anda akan dimasukkan ke GOR," kata Anies Baswedan di GOR Karet Tengsin, melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (27/4).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Lia Hutasoit
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us