Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita (YHK). Atas keputusan tersebut, Kemensetneg memberikan waktu tiga bulan kepada YHK untuk menulis laporan pertanggungjawaban sebelum diserahkan ke pemerintah.
"Setelah waktu tiga bulan pengelolaan yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan pers secara daring, Rabu (7/4/2021).
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.