Serahkan TMII ke Pemerintah, Yayasan Harapan Kita Diberi Waktu 3 Bulan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita (YHK). Atas keputusan tersebut, Kemensetneg memberikan waktu tiga bulan kepada YHK untuk menulis laporan pertanggungjawaban sebelum diserahkan ke pemerintah.
"Setelah waktu tiga bulan pengelolaan yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan pers secara daring, Rabu (7/4/2021).
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
1. Selama tiga bulan, tim transisi dari Kemensetneg akan mencari mitra baru
Sementara, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan, pihaknya akan membentuk tim transisi untuk pengelolaan TMII. Selama tiga bulan ini, YHK akan tetap melakukan tugasnya mengelola TMII sembari menyusun laporan pertanggungjawaban.
Setya berharap, dalam tiga bulan ke depan, Kemensetneg sudah bisa menentukan mitra baru untuk mengelola tempat wisata di Jakarta Timur itu.
"Setelah tiga bulan akan ada serah terima kepada tim transisi Kemensetneg. Diharapkan dalam tiga bulan itu juga sudah ada pihak mitra, pihak ketiga, yang ditunjuk oleh tim transisi Kemensetneg," kata dia.