Jakarta, IDN Times — Untuk mendukung agenda besar pembangunan SDM, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) diminta untuk membekali lulusannya dengan sertifikat kompetensi kerja dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Karena sertifikat kompetensi tersebut merupakan bagian yang terpisahkan dari definisi SDM kompeten dan berdaya saing.
"Sertifikat kompetensi memiliki arti sangat penting. Lulusan LPK/BLK keahliannya semakin diakui dengan adanya sertifikasi kompetensi. Sehingga apabila tidak terserap di pasar kerja, lulusan LPK/BLK bisa menjadi wirausaha," ujar Ida Fauziyah saat menerima audiensi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mooryati Soedibyo (LPPMS) secara virtual di Jakarta, Selasa (22/6/2021).