Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polri menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur.

  • Penyadapan disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 menggunakan sistem LIMS tanpa verifikasi terhadap sejumlah nomor telepon.

  • Ketiga tersangka ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025 hingga 2026

Listyo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi diduga melakukan penyadapan terhadap beberapa nomor telepon menggunakan sistem LIMS.

Kamis, 1 Oktober 2026

Pergantian Kapolri dari Listyo ke Suyudi Ario Seto resmi terjadi.

Oktober 2026

Listyo memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS.

30 Oktober 2026

Pelapor yang mengetahui penghapusan file membuat laporan polisi.

Selasa (3/11/2026)

Asep Safrudin menyampaikan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih diperiksa sebagai saksi.

kini

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat dengan pasal berlapis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.
  • Who?
    Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso menjadi tersangka. Slamet Uliandi masih berstatus saksi.
  • Where?
    Keterangan mengenai penetapan tersangka disampaikan di Mabes Polri. Penyadapan dilakukan menggunakan sistem LIMS.
  • When?
    Penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Penetapan tersangka disampaikan Selasa (3/11/2026).
  • Why?
    Nomor telepon diduga disadap tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan berdasarkan undang-undang.
  • How?
    Listyo menggunakan Lawful Interception Management System terhadap beberapa nomor telepon. File hasil sadapan kemudian diperintahkan untuk dihapus pada Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga menyadap telepon Presiden dan banyak orang tanpa aturan. Mereka adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Satu orang lain masih menjadi saksi. Tiga tersangka sudah ditahan di Rutan Mabes Polri dan dikenai beberapa pasal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan perkara ini memperlihatkan bahwa dugaan pelanggaran serius tetap dapat ditindak melalui mekanisme hukum, termasuk ketika melibatkan tokoh berpangkat tinggi. Laporan petugas diikuti penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta penyitaan perangkat, sementara status tersangka, penahanan, dan penerapan pasal berlapis menunjukkan proses akuntabilitas berjalan secara nyata.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM hingga pengusaha.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

1. Listyo dibantu 2 Jenderal sadap dan hapus barang bukti

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam aksinya, Listyo dibantu oleh Ahrie Sonta dan Eko Hadi melakukan penyadapan sejak 2025 hingga 2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Listyo menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS) terhadap beberapa nomor telepon target penyadapan tanpa melalui verifikasi.

“'Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

2. Penghapusan file terjadi saat pergeseran Kapolri

Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. (Instagram/ahriesonta)

Pada Oktober 2026, Listyo memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Diketahui, pergantian Kapolri dari Listyo ke Suyudi Ario Seto resmi terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga orang saksi ahli. Selain itu, menyita 11 handphone satu unit iPad dan empat flashdisk.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

3. Terancam 10 tahun penjara

Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. (Instagram/ahriesonta)

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Asep.

Kedua, dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Ketiga, dijerat Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama delapan tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article