Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM hingga pengusaha.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).