Setahun Listyo Sadap Percakapan Presiden, Hapus File Saat Pergantian Kapolri

Polri menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur.
Penyadapan disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 menggunakan sistem LIMS tanpa verifikasi terhadap sejumlah nomor telepon.
Ketiga tersangka ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM hingga pengusaha.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
1. Listyo dibantu 2 Jenderal sadap dan hapus barang bukti

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (IDN Times/Irfan Fathurohman) Dalam aksinya, Listyo dibantu oleh Ahrie Sonta dan Eko Hadi melakukan penyadapan sejak 2025 hingga 2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Listyo menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS) terhadap beberapa nomor telepon target penyadapan tanpa melalui verifikasi.
“'Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
2. Penghapusan file terjadi saat pergeseran Kapolri

Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. (Instagram/ahriesonta) Pada Oktober 2026, Listyo memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Diketahui, pergantian Kapolri dari Listyo ke Suyudi Ario Seto resmi terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga orang saksi ahli. Selain itu, menyita 11 handphone satu unit iPad dan empat flashdisk.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
3. Terancam 10 tahun penjara

Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. (Instagram/ahriesonta) Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Asep.
Kedua, dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Ketiga, dijerat Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama delapan tahun.





















