Jakarta, IDN Times - Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah satu tahun disahkan, dinilai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) masih terhambat. Padahal, jumlah pelaporan terus bertambah.
Kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022.
“Ada 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender,” ujar Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, dalam keterangannya, dilansir Rabu (10/5/2023).