Setelah Alexis, Anies Baswedan Akan Tutup Diskotek Old City

Jakarta, IDN Times - Setelah menutup Alexis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menutup permanen Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. Persoalan ini berawal dari razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Minggu (21/10) dini hari.
BNNP DKI kemudian melakukan tes urine terhadap 156 pegawai dan pengunjung diskotek dalam razia tersebut. Hasilnya, 52 orang pengunjung positif mengonsumsi narkoba. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 52 pengunjung itu mengonsumsi narkoba di luar Diskotek Old City. Setelah itu, mereka baru masuk ke dalam diskotek untuk bersenang-senang.
Tak hanya itu, BNNP DKI juga menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi di dalam diskotek tersebut. BNNP DKI Jakarta menemukan barang bukti ekstasi itu dengan bantuan anjing pelacak K-9.
Satpol PP DKI Jakarta telah menutup sementara Diskotek Old City pada Senin (22/10) kemarin.
Lantas, apa langkah Anies berikutnya?
1. Old City bisa langsung ditutup tanpa peringatan
Menurut Anies, ditemukannya narkoba di suatu tempat hiburan bisa mengakibatkan penutupan tempat hiburan itu. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Yang jelas, jika di sana ditemukan (narkoba), maka pergub akan dilaksanakan, (Old City) bisa ditutup," kata Anies.
Anies menyebutkan, ada tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sekalipun sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Pelanggaran tersebut yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.