Jakarta, IDN Times - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Seorang remaja berusia 15 tahun divonis penjara setelah terbukti mengaborsi bayi di kandungannya.
Yang memilukan, remaja perempuan berinisial WA itu hamil setelah diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun berinisial AA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi kemudian manjatuhkan hukuman lebih berat untuk AA.