Setelah Sadap Percakapan Sunny, KPK Akan Lakukan Penyelidikan Hari Ini

Hari Rabu (13/4) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi akan memeriksa tim penasihat politik Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja dan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan. Mereka berdua diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tentang pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
KPK pun sudah mengeluarkan perintah pencekalan terhadap Sunny untuk ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait dugaan suap pembahasan dua raperda, yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui bahwa Sunny adalah staf khususnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, antara lain Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.