Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BAK (17), warga Desa Menganti; MZ (16) warga Desa Gedangan; AG (18) dan MA (20), asal Desa Gedangan. BAK dan MZ berstatus sebagai pelajar. Sedangkan AG dan MA merupakan kuli bangunan.
Peristiwa itu terjadi pada akhir bulan April lalu. Bermula saat korban mengenal BAK lewat Facebook. Setelah saling mengenal, BAK kemudian mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di sebuah area persawahan.
"Terjadi pada tanggal 24 April. Waktu itu kenal lewat Facebook, terus diajak ke sawah. Ternyata di situ sudah diajak minum (miras) sama temannya," ujarnya.
Di bawah pengaruh miras, pelaku leluasa menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku meninggalkan korban di tengah sawah.
"Korban pulang sendiri ke rumah membawa sepeda motornya sendiri. Saat kejadian usia korban 16 tahun," terangnya.