Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, KPK: Kami Pertimbangkan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi megaproyek KTP Elektronik Setya Novanto mengajukan Justice Colaborator (JC) kepada KPK, Rabu (10/01).
Namun KPK masih akan melakukan pertimbangan terkait kontinuitas keterbukaan Setya Novanto dalam setiap persidangan.
"Nanti kita akan pertimbangkan, misalnya kita akan pertimbangkan apakah SN secara terus terang membuka peran pihak lain terutama aktor yang lebih besar. Kemudian kita juga akan cermati sejauh mana SN mengakui perbuatannya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (11/01/2018).
1. JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama
Febri mengatakan pihaknya masih harus menelusuri rekam jejak dari peran Setya Novanto dalam kasus ini karena JC tidak bisa diberikan kepada aktor utama dalam sebuah kasus tindak pidana korupsi.
"Yang paling penting JC itu tidak bisa diberikan kepada pelaku utama. Itu juga akan kita lihat meskipun memang dalam kasus KTP Elektronik ini perjalanan kan baru di langkah-langkah awal, baru sekitar 6 orang yang kita proses sejauh ini, masih cukup banyak nama yang harus kita dalami," kata Febri.