Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dituduh Mencuri, 3 Pekerja Percetakan di Jakpus Disekap 3 Minggu

Dituduh Mencuri, 3 Pekerja Percetakan di Jakpus Disekap 3 Minggu
Ilustrasi penyekapan. IDN Times/Sukma Shakti
Intinya Sih
Gini Kak
  • Tiga pekerja percetakan di Senen disekap hampir tiga minggu setelah dituduh mencuri pelat cetak dan keluarga mereka dimintai uang tebusan Rp50 juta.
  • Polisi menemukan korban dalam kondisi kaki diborgol dengan rantai besi, lalu menangkap dua terduga pelaku berinisial AI dan S yang diduga ikut menginterogasi serta melakukan kekerasan.
  • Ketiga korban berhasil dievakuasi, sementara polisi menyita barang bukti seperti kawat baja, gembok cakram, hasil visum, dan bukti transfer uang untuk penyelidikan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Tiga pekerja sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, diduga menjadi korban penyekapan selama hampir tiga pekan setelah dituduh mencuri pelat cetak.

Tak hanya itu, keluarga para korban juga diduga dimintai uang tebusan sebesar Rp50 juta dengan janji para pekerja tersebut akan dibebaskan. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penyekapan pada Jumat (26/6/2026).

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, tiga korban ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan. Mereka adalah TS (24), MRJ (20), dan AS (19).

"Pada saat petugas yang mendatangi lokasi menemukan tiga korban dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi," kata Widodo, Senin (29/6/2026).

1. Korban TS dituduh mencuri pelat cetak

(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyekapan diduga bermula ketika TS dituduh mencuri pelat cetak di tempatnya bekerja. Dalam pemeriksaan internal perusahaan, TS disebut mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya sehingga ketiganya kemudian ditahan secara paksa.

Menurut Widodo, para korban tidak hanya disekap, tetapi juga dimintai uang sebagai syarat pembebasan. Keluarga korban disebut diminta menyerahkan uang Rp50 juta untuk mengganti kerugian yang dituduhkan kepada mereka.

"Salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang tersebut, namun korban tetap tidak dilepaskan dan masih disekap," ucap Widodo.

2. Dua orang terduga pelaku ditangkap

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah menangkap dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AI (41) dan S (46). Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

"Dari hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku memiliki peran dalam menginterogasi korban, melakukan kekerasan berupa tamparan, menjaga korban selama penyekapan, serta melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban," ujarnya.

3. Ketiga korban telah dievakuasi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER), kawat kabel baja, tiga gembok cakram sepeda motor yang digunakan untuk memborgol kaki korban, serta bukti transfer uang yang diduga berkaitan dengan pembayaran uang tebusan.

"Saat ini seluruh korban telah dievakuasi dan kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Widodo.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More