Komnas HAM Minta Latsarmil Manajer Kopdes Dihentikan Usai 5 Orang Tewas

- Komnas HAM mendesak pemerintah menghentikan latihan dasar militer bagi calon manajer koperasi setelah lima peserta SPPI meninggal dunia saat mengikuti pelatihan tersebut.
- Lima peserta sipil meninggal akibat kondisi medis seperti heat stroke dan henti jantung, menunjukkan risiko tinggi bagi mereka yang tidak terbiasa latihan fisik berat.
- Komnas HAM meminta negara memulihkan hak keluarga korban, menindak pihak yang lalai, membuka penyelidikan independen, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menghentikan pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer (Latsarmil) bagi calon manajer Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP). Desakan itu disampaikan setelah lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia saat mengikuti pelatihan.
"Agar Pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manager koperasi KDMP dan KNMP mengingat koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi. Peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan, dan lain sebagainya," kata Koordinator Subkom Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangannya dikutip, Senin (29/6/2026).
1. Pelatihan militer tak langsung dukung pencapaian kompetensi

Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut, kata Komnas HAM. Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut.
Komnas HAM menyampaikan duka cita kepada keluarga lima peserta SPPI yang meninggal saat mengikuti Latsarmil dalam program KDMP dan KNMP. Program tersebut diikuti sedikitnya 35.476 calon manajer Koperasi Desa dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan yang menjalani pelatihan selama 45 hari di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia.
2. Peserta sipil yang tidak terbiasa menjalani latihan fisik berat memiliki risiko

Berdasarkan data resmi Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, lima peserta yang meninggal yakni Yonanda Mohamad Taufiq, Annisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifqi Renaldi, dan Nola Diasari. Penyebab kematian disebut karena kondisi medis seperti heat stroke hingga henti jantung (cardiac arrest).
Komnas HAM menilai kematian lima peserta dalam kurun 10 hari di satu program latihan menjadi perhatian serius. Menurut lembaga tersebut, peserta sipil yang tidak terbiasa menjalani latihan fisik berat memiliki risiko mengalami gangguan kesehatan yang mengancam jiwa.
"Bagi peserta sipil yang tidak memiliki kebiasaan/pengalaman latihan fisik, atau memiliki toleransi yang rendah terhadap latihan fisik berat berimplikasi terhadap resiko serangan penyakit sebagaimana penyebab yang mengancam nyawa dalam latihan dasar militer tersebut perlu menjadi perhatian serius penyelenggara," kata dia.
3. Minta pemulihan keluarga korban hingga proses hukum pihak yang lalai

Komnas HAM menegaskan hak hidup dan hak atas kesehatan dijamin UUD 1945, UU HAM, serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Karena itu, negara memiliki kewajiban melindungi setiap peserta dalam program yang diselenggarakannya.
Selain meminta penghentian Latsarmil, Komnas HAM juga mendesak pemerintah memberikan pemulihan kepada keluarga korban, memastikan proses hukum terhadap pihak yang lalai, meminta kepolisian mengajukan autopsi forensik, membuka akses penyelidikan independen, serta menjamin penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

















