iPhone XS yang Ditawar Rp34 Juta saat Lelang KPK Tak Dilunasi Pemenang

- Pemenang lelang iPhone XS senilai Rp34 juta gagal melunasi pembayaran hingga batas waktu yang ditetapkan oleh KPK.
- KPK memastikan iPhone XS tersebut akan dilelang ulang pada Desember 2026 bertepatan dengan peringatan Hakordia.
- Dalam lelang Juni 2026, KPK berhasil mengumpulkan Rp39,8 miliar dari 34 lot barang rampasan koruptor dan telah menyetor total Rp50,7 miliar ke kas negara.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pemenang iPhone XS dalam lelang aset koruptor Juni 2026 tak melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan. Sang pemenang menawar iPhone tersebut dengan harga Rp34 juta.
"Betul (pemenang lelang iPhone wanprestasi)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (29/6/2026).
1. iPhone XS akan dilelang lagi

Meski wanprestasi, pemenang lelang tersebut tak akan masuk daftar hitam. iPhone itu pun akan kembali dilelang KPK.
"Barang-barang yang belum laku lelang atau wanprestasi, nantinya akan dilelang kembali untuk periode berikutnya, rencana di Desember 2026, bertepatan dengan peringatan Hakordia tahun ini," ujar dia.
2. KPK kumpulkan Rp39,8 miliar dalam lelang

KPK berhasil mengumpulkan Rp39,8 miliar dalam lelang Juni 2026. Dari 110 lot barang, 34 laku dilelang.
"Dari total 110 lot barang yang dilelang pada 18 Juni 2026, sebanyak 34 lot barang diantaranya telah terjual, mulai mesin kopi hingga apartemen. Dengan demikian, KPK berhasil membukukan nilai sebesar Rp39,8 miliar dari barang rampasan milik 25 terpidana korupsi, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara," ujar dia.
3. KPK sudah setor Rp50,7 miliar

KPK telah dua kali melelang aset-aset bekas koruptor sepanjang 2026. Sejauh ini, KPK telah berhasil menyetor Rp50,7 miliar dari hasil lelang tersebut ke kas negara.
Pada 2025, KPK menyumbang Rp109 miliar dari hasil lelang aset-aset koruptor. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

















