Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/11) menyerahkan sertifikat tanah milik terpidana kasus mega korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Sertifikat tanah yang dimiliki yang berada di Jatiwaringin, Bekasi.
"Siang ini, tim jaksa eksekusi dari unit labuksi KPK (pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi) menyerahkan sertifikat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Nilai tanah yang dimiliki oleh Novanto itu cukup tinggi, lantaran area tersebut dilalui proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Lalu, berapa nilai tanah di area Jatiwaringin itu? Berapa lagi sisa utang Novanto yang masih harus dilunasi?