Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan akan menggelar lima sesi debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Anggota KPU RI, Idham Holik menuturkan bahwa pelaksanaan debat tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).