Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan dan pansus DPRD DKI terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta.
Salah satu yang dibahas adalah pemberian sanksi. Dalam dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman bagi pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok.
"Pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenankan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati, Kamis (12/6/2025).