Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PNS. ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi kembali membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 sebanyak 238.015 formasi. Karena itu, masyarakat diimbau agar menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penetapan formasi khusus pengadaan CPNS 2018 terdiri dari putra atau putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra atau putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II jabatan guru, dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS. 

"Estimasi pendaftaran akan dibuka antara 16-20 September ini. Kami akan lihat kesiapan keseluruhan Pemda dulu, hari ini masih rakor," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di Jakarta, Kamis (6/9).

Syafruddin menjelaskan, persyaratan umum yang harus dipenuhi setiap calon pelamar CPNS disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Lalu, apa saja persyaratan menjadi CPNS?

1. Pendaftaran CPNS dilakukan secara daring

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO)

Syafruddin menjelaskan teknis pendaftaran dilakukan serentak secara daring oleh Panitia Seleksi Nasional, yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring (sscn.bkn.go.id). 

"Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan," kata dia. 

2. Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS

Editorial Team

Tonton lebih seru di